Allah
Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai
tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman (yang artinya): “Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”.
Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman
Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa
mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa
fitnah dan kejahatan bagi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar