
Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan
yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah
Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan
hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila
kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi
hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar